Pages

Saturday, August 4, 2018

Dituduh Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Ledek Laporan Dipo Latief?

Suara.com - Dipo Latief diketahui telah melaporkan istri sirinya, Nikita Mirzani ke Mapolres Jakarta Selatan. Dipo menuduh Niki telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018). "Iya benar, (Nikita Mirzani dilaporkan) untuk tuduhan penganiayaan. Ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani," ujarnya.

Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan, Akhirnya Jokowi Punya Cucu Cewek

Nikita Mirzani [Suara.com/Sumarni]
Nikita Mirzani [Suara.com/Sumarni]

Kabar soal laporan tersebut pun telah tersebar di telinga publik, termasuk Nikita Mirzani sendiri. Entah kebetulan atau tidak, aktris film Jakarta Undercover itu mengunggah konten penuh makna melalui Instagram pribadinya.

Tak ada kata-kata panjang, Nikita Mirzani hanya menunjukkan beberapa emotikon tertawa dengan tulisan, "Ya allah pengen ketawa ya allah." Apakah presenter acara televisi itu bermaksud meledek laporan Dipo Latief?

Pasalnya, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, mengaku belum menerima surat apapun, baik pemberitahuan, ataupun untuk pemanggilan kepolisian. Ia pun heran apa sebab di balik pelaporan Dipo Latief tersebut.

Nikita Mirzani (Sumarni/Suara.com)
Nikita Mirzani (Sumarni/Suara.com)

"Nggak ada surat, nggak logis juga laporannya. Begini loh, jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya? Ngga jelas juga isinya," kata Fachmi Bahmid, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/8/2018).

Hal sebaliknya justru diutarakan pihak kepolisian. Menurut penuturan AKBP Stefanus Tamuntuan, laporan Dipo Latief itu sudah cukup lama dibuat. Beberapa orang saksi pun sudah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/08/04/145607/dituduh-lakukan-kdrt-nikita-mirzani-ledek-laporan-dipo-latief

No comments:

Post a Comment