Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hilda Vitria Khan bersama dengan Rahmawati, ibunya, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (11/9/2018) sore.
Tidak hanya berdua, mereka juga didampingi pengacara Fachmi Bachmid. Billy Syahputra, kekasih Hilda, juga ikut serta.
"Jadi kedatangan Hilda dan Ibu Rahmawati ke Polda yakni untuk melaporkan tindak pidana terhadap seseorang sebagaimana dalam bukti laporan, ada dua laporan polisi yang kami laporkan," ujar Fachmi di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Baca: Sudah Minta Maaf, Ini Alasan Kriss Hatta Beberkan Kehidupan Seksualnya dengan Hilda Vitria
Hilda dan Rahmawati melaporan Kriss Hatta dengan kasus yang berbeda. Fachmi mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan.
Hilda melaporkan Kriss Hatta atas kasus penghinaan dan juga pencemaran nama baik.
"Bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial KH. terkait Hilda tentang pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik, sedangkan ibu Rahmawati terkait pasal 332 dan Pasal 263 dan seterusnya," katanya.
Rahmawati melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP, pasal tersebut dikenakan pada Kriss Hatta karena pada saat itu usia Hilda yang pada tanggal nikahnya dengan Kriss Hatta masih berada di bawah 21 tahun, yang mana masih membutuhkan izin dari kedua orang tua Hilda.
"Ibu Rahmawati karena ada kejadian anaknya yang bernama hilda dibawa tanpa izin sehingga terjadi sesuatu yang menyebabkan permasalahan," katanya.
"Serta ada beberapa data yang diduga data itu merupakan keterangan palsu di dalam sebuah akta otentik," tambahnya.
Hilda melaporkan atas penyampaian ucapan yang telah tersebar sehingga mencemarkan nama baik dari Hilda.
"Ada sebuah penyampaian ucapan yang tersebar sehingga sangat mendiskreditkan nama baik Hilda, dan juga harkat dan martabat dia terutama dia sebagai seorang wanita," katanya.(*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/09/11/hilda-vitria-dan-ibunnya-kompak-laporkan-kriss-hatta-ke-polisi-untuk-kasus-berbeda
No comments:
Post a Comment