Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
PERNIKAHAN Sule dan Lina telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada 20 September 2018.
Lina sempat mengajukan mutah, yakni harta dari suami untuk istri.
Mutah yang diajukan Lina berupa permintaan hak rumah dan ruko.
Sayangnya majelis hakim menolak permintaan mutah tersebut.
Kendati begitu, sebagai suami nyatanya Sule menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan mengabulkan permintaan Lina.
Dihubungi melalui sambungan telepon kepada Grid.ID, Dose Hidayat, kuasa hukum membenarkan kalau pihak Sule telah menyetujui permintaan Lina.
"Lina minta rumah dan ruko," sebut Dose kepada Grid.ID pada Sabtu (29/9/2019).
"Dan sudah disepakati sama Sule," tambahnya lagi.
Mengenai nominal harga rumah dan ruko, Dose tidak mengetahui betul transaksi yang terjadi antara kliennya dan Lina setelah resmi bercerai.
http://bangka.tribunnews.com/2018/09/29/kebaikan-sule-ke-lina-berlanjut-jatah-rp-200-juta-diberikan-minta-rumah-dan-ruko-juga-dikabulkan
No comments:
Post a Comment