Pages

Monday, November 5, 2018

Merasa Tak Bersalah, Ahmad Dhani Mohon Tuntutan Tak Melebihi Ahok

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11). Beragendakan pemeriksaan terdakwa, tampaknya tidak ada pertanyaan yang menyulitkan untuk Ahmad Dhani.

Beberapa kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Dhani terkait handphone yang digunakan untuk mencuitkan kata-kata yang didakwakan. Kemudian, pentolan band Dewa 19 ini juga dicecar perihal media sosial yang digunakannya.

Dalam sidang, Dhani mengaku memiliki admin untuk sosial medianya, yaitu Bimo. Namun, menurutnya, Bimo adalah salah satu admin setiap sosial media artis-artis Dhani agar selalu aktif, begitu juga sosial media Dhani.

Merasa Tak Bersalah, Ahmad Dhani Mohon Tututan Tak Melebihi Ahok
Ahmad Dhani merasa cuitannya bukan ujaran kebencian karena tidak mengandung unsur SARA. (Issak Ramadhan/JawaPos.com)

Kemudian, diakhir pemeriksaan Dhani sempat memohon pada JPU agar tuntutannya tidak melebihi dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, dia mengklaim apa yang dilakukan tidak separah apa yang Ahok lakukan. Sehingga, mengundang banyak masa untuk berbondong-bondong ke Jakarta, untuk protes.

"Saya memohon kepada jaksa supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," pinta Dhani dalam sidang.

Mendengar permintaan Dhani tersebut, salah satu hakim anggota sempat menyunggingkan senyum. Tetapi, tidak ada yang menanggapinya.

Selanjutnya, di hadapan hakim, Dhani bersumpah bahwa cuitannya ditujukan untuk semua orang dan tak terbatas pada golongan, agama, suku, atau ras tertentu. Oleh karena itu, Dhani masih meyakini apa yg ia lakukan itu tidak salah.

"Saya bermubahalah tadi didepan Hakim dan jaksa( seperti ber) bahwa apa yang saya tulis itu untuk semua. Sebenernya nggak perlu bersumpah, di dalam redaksinya pun siapa saja pendukung agama. Berarti, siapa saja, agama apa saja. Tadi, dalam persidangan saya ditanya bajingan, sebenernya salah. Harusnya penjahat, bukan bajingan. Saya mau tulis hukum gantung, saya takut kena pidana. (kata) Meludahi itu adalah kata-kata yang paling pas," papar Dhani pada awak media usai persidangan.

Diketahui, Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter tanggal 6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB yang mengatakan 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Sedangkan, terhadap Ahok diketahui divonis dua penjara karena dinyatakan terbukti menodai agama. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni setahun dengan dua tahun masa percobaan.

(agi/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://jawapos.com/infotainment/06/11/2018/merasa-tak-bersalah-ahmad-dhani-mohon-tuntutan-tak-melebihi-ahok

No comments:

Post a Comment