"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
(fdn/fdn) https://news.detik.com/berita/4403907/hakim-perintahkan-ahmad-dhani-ditahan
No comments:
Post a Comment