Pages

Monday, January 28, 2019

Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Ditahan - detikNews

Jakarta - Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4403907/hakim-perintahkan-ahmad-dhani-ditahan

No comments:

Post a Comment