Pages

Friday, February 1, 2019

Pasal 5 RUU Permusikan Diprotes Musisi, Anang Hermansyah Beri Penjelasan - detikHot

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan menuai kontroversi. Banyak pihak justru memprotes adanya bakal calon peraturan tersebut setelah disosialisasikan.

Gelombang protes justru datang dari sejumlah musisi Tanah Air. Mengenai hal tersebut, Anang Hermasyah selaku musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI memberikan jawabannya.

Ada beberapa poin yang sebenarnya membuat gelisah para musisi, yakni tentang kebebasan berkreasi ada dalam pasal 5 dan 50 di RUU tersebut.

Anang pun mengaku mengerti apa yang menjadi sumber protes. Namun ia mengajak para musisi untuk mendiskusikannya dengan kepala dingin. "Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," ujarnya dalam keterangan pada detikHOT.

Perihal adanya protes dari sana-sini, Anang mengaku justru senang apabila RUU Permusikan menjadi bahan pembicaraan.

"Saya bersyukut atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," kata Anang.

"Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU ini. Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU," sambungnya.
(srs/nkn)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

Let's block ads! (Why?)

https://hot.detik.com/music/d-4411455/pasal-5-ruu-permusikan-diprotes-musisi-anang-hermansyah-beri-penjelasan

No comments:

Post a Comment