"Dia (Sandy) kemarin dari karaoke Alegro di Kuningan, ada istrinya juga terus bubar istrinya pulang terus ada temennya yang ada problem abis bercerai, terus temennya ngajakin karena ada sisa sabu," terang pengacaranya, Krisna Murti saat ditemui di Polsek Metro Menteng, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/3).
Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom |
"Spiritualnya cukup kuat kadang-kadang pagi suka WA yang bagus-bagus soal agama," tuturnya.
Selanjutnya, ia bersama keluarga dan para tim pengacara akan mencoba untuk mengajukan rehabilitasi bagi Sandy Tumiwa.
Atas kasus tersebut Sandy diancam hukuman penjara empat tahun dan dikenai pasal 112 ayat 1, karena menggunakan narkoba bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 uu tentang narkotika tahun 2009.
(ass/kmb)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment