Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut merupakan landasan hukum untuk pengedar narkoba.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ujar JPU Rinaldy.
JPU tidak menyebutkan ancaman pidana yang bisa menjerat Steve Emmanuel. Ia cuma menyebutkan jenis pelanggaran dan kronologi penangkapan.
Pihak Steve Emmanuel tak mengungkap tanggapan atas dakwaan JPU tersebut. Kuasa hukumnya hanya menyebut akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.
Video: Ditegur Hakim dan Didakwa 2 Pasal, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi
Majelis Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum Steve Emmanuel untuk menyiapkan berkas eksepsi. Rencananya, sidang Steve Emmanuel akan kembali digelar pada 28 Maret 2019.
(hnh/nu2)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment