JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyanyi Syahrini (36) melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan pada 19 Maret 2019 itu, Syahrini melampirkan barang bukti berupa capture video program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) ada capture (video)," kata Argo kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Syahrini Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Selanjutnya, penyidik akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Artinya diklarifikasi itu nanti pelapor akan ditanya, kemudian saksi-saksi juga ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa, mengenai apa. Setelah semuanya kami klarifikasi, terlapor akan kami mintai klarifikasi juga," kata Argo.
Kendati demikian, kata Argo, hingga saat ini penyidik belum mengagendakan pemanggilan pelapor.
"Nanti itu wewenang penyidik kapan nanti diundang untuk klarifikasi. Sampai sekarang belum ada agenda," kata dia.
Laporan Syahrini itu dibuat karena penyataan Lia dalam program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019 pukul 07.30 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/22/16223391/syahrini-lampirkan-capture-video-pagi-pagi-pasti-happy-saat-lapor-ke
No comments:
Post a Comment