Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut digelar mulai pukul 14.30 WIB. Ketua Majelis Haki R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk sang terdakwa, Dhani.
"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4/2019).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk. Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu," kata Dhani.
R Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
"Sidang dilanjutkan pada 7 Mei dengan agenda pledoi," kata R Anton sambil mengetok palu.
Saksikan juga video 'Derita Ahmad Dhani di Penjara: Sakit dan Kangen Anak':
(sun/fat) https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4521658/ahmad-dhani-dituntut-18-bulan-penjara
No comments:
Post a Comment