"Terbukti konser kemarin tidak ada saya. Padahal lagu-lagu saya yang dinyanyikan. Itu tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Jadi saya meragukan netralitas polisi," kata Ahmad Dhani, Selasa (2/4/2019).
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Caleg Partai Gerindra itu menjadi terdakwa kasus pencemaran mana baik atas video 'idiot' yang ia buat Agustus 2018.
Terlepas dari batalnya konser tersebut, Dhani merasa kesal karena tidak mendapat izin meninggalkan Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng untuk menghadiri acara itu. Sekadar informasi, Suami Mulan Jameela itu menjadi penghuni Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu. Ia dipindahkan dari LP Cipinang Jakarta karena harus menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
Tidak hanya soal konser, Dhani juga menyesalkan dirinya yang tidak pernah diizinkan pihak kepolisian untuk memenuhi undangan diskusi sebagai salah satu caleg yang akan bertarung di Pileg 2019. Dhani maju untuk dapil I Jatim meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
"Kalau boleh curhat, saya diundang dalam satu diskusi di Surabaya. Selama pencalegan saya, jika saya diundang sebagai narasumber selalu tidak mendapatkan ijin dari kepolisian," pungkas Dhani.
Tonton video: Dipenjara, Ahmad Dhani Serahkan Urusan Kampanye pada Relawan
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bdh)
No comments:
Post a Comment