TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mitsubishi Lancer Evo EX yang dipakai Dul Jaelani kecelakaan di tol Jagorawi, Jaktim
Otomotifnet.com - Terungkap, santunan yang diberikan Ahmad Dhani ke keluarga korban kecelakaan tol Jagorawi yang melibatkan anaknya, Abdul Qadir Jaelani.
Peristiwa itu terjadi enam tahun lalu yang menimpa Dul Jaelani di KM 8+200 tol Jagorawi, Jaktim, (8/9/13).
Dalam kecelakaan itu, Dul (panggilan akrabnya) mengemudikan Mitsubishi Lancer EX hitam dan menerjang Daihatsu Granmax B 1349 TEN.
Akibatnya kedua mobil terpelanting tak terkendali hingga remuk.
(Baca Juga: Anak Ahmad Dhani Main Motor, Besut Vespa Sprint 150 dan Yamaha R6)
Penumpang Granmax yang berjumlah tujuh dari 13 orang tewas dan kasusunya pun bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
No comments:
Post a Comment