Pages

Friday, December 6, 2019

Menkominfo Minta Pemecatan Helmy Yahya Diselesaikan di Internal TVRI - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendesak Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy Yahya secara internal.

"Kepada direksi dan dewan pengawas, saya tentu berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Johnny sendiri sudah bertemu Helmy dan dewan pengawas untuk mencari akar permasalahan. Pertemuan dengan dewan pengawas sendiri dilakukan Jumat sebelum salat Jumat dan dilanjutkan dengan bertemu Helmy Yahya pada siang harinya.

Baca juga: Menkominfo Belum Mediasi Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya

Menurut Johnny, dewan pengawas punya kewenangan untuk menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI melalui sejumlah persyaratan.

Namun, kata Johnny, sang Dirut semestinya juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

"Dan diberi kesempatan kepada direksi dalam waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya. Setelah itu, dewan pengawas mempunyai kesempatan dua bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, apabila dewan pengawas tidak menyiapkan jawaban atas pembelaan Dirut LPP TVRI, maka surat penonaktifan tersebut menjadi batal.

Baca juga: Dipecat Dewan Pengawas, Helmy Yahya: Save TVRI!

Pada saat surat keputusan (SK) terkait penonaktifan itu diberikan kepada Dirut LPP TVRI, maka Dirut tersebut masih menjabat sampai ada proses pemberhentian secara formal.

"Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tudak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

Baca juga: Perjalanan Karier Helmy Yahya dari MC hingga Dirut TVRI yang Kini Dinonaktifkan

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019). 

Let's block ads! (Why?)

https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMTkvMTIvMDYvMTcwMzM3NjEvbWVua29taW5mby1taW50YS1wZW1lY2F0YW4taGVsbXkteWFoeWEtZGlzZWxlc2Fpa2FuLWRpLWludGVybmFsLXR2cmnSAX1odHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAxOS8xMi8wNi8xNzAzMzc2MS9tZW5rb21pbmZvLW1pbnRhLXBlbWVjYXRhbi1oZWxteS15YWh5YS1kaXNlbGVzYWlrYW4tZGktaW50ZXJuYWwtdHZyaQ?oc=5

No comments:

Post a Comment