Pages

Wednesday, August 1, 2018

Jalani Sidang Isbat, Nikita Mirzani Akui Tak Pernah Dinafkahi Dipo Latief

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis sensasional Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sekira pukul 11:17 WIB.

Niki tiba usai melakukan kegiatan paginya menjadi jadi hos sebuah acata talkshow di kawasan Kapten Tendean Jakarta Selatan.

 Di Pengadilan Agama sudah menanti sejak beberapa jam lalu, sang pengacara Fahmi Bachmid.

Dirinya pun sempat mengucapkan ungkapan jika lagi-lagi menginjakkan kaki ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Assallamualaikum, kesini lagi, kesini lagi," ucap Nikita Mirzani begitu di kepung awak media di lobby Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Baca: Dilirik Rusia, Apa Kehebatan Tank Boat Antasena Buatan Indonesia?

Baca: Bikin Penampilanmu Makin Kece, Ini 7 Padu Padan Busana Ala Nissa Sabyan, Contek Yuk!

Nikita tiba dengan pakaian putih panjang dan rok hitam, serta di balut luaran panjang berwarna hitam. Serta hijab hitam yang menutupi kepalanya.

Tidak terlihat kesedihan di wajah Nikita Mirzani, dirinya terlihat melemparkan senyuman hangat dan menyapa para awak media.

Dirinya juga tak segan untuk bercanda bersama awak media dengan menyebut dirinya seperti topeng monyet lantaran menjadi sorotan kamera awak media.

"Kaya topeng monyet gua," gurau Nikita Mirzani.

Hari ini Nikita Mirzani akan menjalani sidang isbat untuk mengesahkan pernikahannya dengan Dipo Latief baru setelah itu keduanya akan melangsungkan perceraian.

Baca: Penipuan Emas di Pidie Jaya Mencapai Rp 900 Juta, Milik Toke 1,2 Kg Emas

Baca: Sempat Mangkir, Penyidik KPK Kembali Periksa Fenny Steffy Burase Terkait Aliran Dana DOKA

Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya menghadiri sidang pertama perceraiannya dari Ahmad Dipo Ditiro Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya menghadiri sidang pertama perceraiannya dari Ahmad Dipo Ditiro Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG) 

Saat menjalani sidang isbat, Presenter Nikita Mirzani mendapat nasihat dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat menjalani sidang perceraiannya dengan Dipo Latief, Rabu (1/8/2018).

Sidang perdana yang digelar tertutup itu berlangsung sekitar 30 menit.

"Yang pertama itu Niki ditanya apakah benar mengajukan itsbat nikah sekaligus cerai karena ini kan masih baru, 18 Februari pernikahannya. Ya dinasihatilah dan itu menjadi kewajiban pengadilan untuk menasihati kedua pihak," ucap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, setelah sidang.

Fahmi menambahkan, sebenarnya banyak hal yang ditanyakan oleh majelis hakim kepada Nikita.

Namun, hal ini tak bisa diumbar kepada publik karena sudah masuk ke materi perkara.

"Yang terpenting bahwa Nikita ditanya kenapa tidak dipertahankan, dinaskhatilah dengan beberapa ayat dan seterusnya. Bahkan nikita juga dinasihati supaya niki lebih banyak istikharah untuk mengambil keputusan di dalam persoalan ini, untuk tidak semudah itu mengajukan permohonan perceraian," ucap Fahmi.

Baca: Abusyik Bujuk Murid SD Untuk Disuntik Imunisasi MR, Ini Hadiah yang Diberikan

Baca: BREAKING NEWS - 200 Santri Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Ikan Tongkol

Saat ditanya apa saja poin-poin nasihat majelis hakim, Nikita yang berdiri di samping Fahmi enggan mengungkapnya lebih detail.

Ia justru mempersilakan kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan lagi.

"Banyak, rahasia. Salah satunya apa bang?" kata Nikita.

"Salah satunya untuk tidak gegabah lah, kan ini pernikahannya baru 18 Februari, sedangkan ini baru mau Agustus. Masih berjalan beberapa bulan, cobalah salat istikharah lagi. Coba mempertahankan rumah tangga lagi," timpal Fahmi.

Baca: Kisah Perjalanan Haji pada 1800-an: Enam Bulan di Lautan, Kelaparan, Badai, Penyakit Jadi Ancaman

Baca: 10 Kebiasaan yang Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal, Apa Saja?

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/08/01/jalani-sidang-isbat-nikita-mirzani-akui-tak-pernah-dinafkahi-dipo-latief

No comments:

Post a Comment