Namun, pihak kepolisian yang menyatakan di pengadilan bahwa SP3 secara formil belum dilakukan merupakan alasan yang sudah biasa. "Itu adalah cara ngelesnya penyidik," tuturnya.
"Dari dulu, mau penyidik manapun akan selalu beralasan penyidikan belum dihentikan, belum SP3 formil, jadi tidak bisa dikatakan telah melakukan penghentian penyidikan. Itu adalah hal biasa, penyidik manapun akan lakukan hal sama," tandas Kurniawan.
https://www.bintang.com/celeb/read/3612305/kasus-hukum-luna-maya-dan-cut-tari-sudah-kadaluarsa
No comments:
Post a Comment