TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Ariel dengan artis peran Cut Tari, sudah digulirkan kembali.
Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
Namun agaknya, gugatan tersebut tak membuahkan hasil baik.
Pasalnya hakim menolak praperadilan status tersangka dua wanita cantik itu.
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/07/hakim-tolak-praperadilan-status-tersangka-luna-maya-dan-cut-tari-dalam-kasus-video-ariel
No comments:
Post a Comment