Jika ternyata dalam waktu yang diberikan polisi tidak bisa membawa berkas ke kejaksaan alias P21, maka LP3HI menuntut kepada polisi untuk tidak berlaku zalim dan menghentikan perkara yang menggantung 8 tahun tersebut.
"3-6 bulan ini mereka bisa atau nggak. Kalau nggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan.
https://www.bintang.com/celeb/read/3612272/lp3hi-jangan-zalim-hentikan-saja-kasus-luna-maya
No comments:
Post a Comment