JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka kepemilikan narkoba jenis kokain Steve Emmanuel menggunakan barang itu setelah diberikan oleh orang lain.
Dalam kasus ini, artis peran Siapa Takut Jatuh Cinta tersebut ditangkap oleh polisi di lobi apartemen Kondominium Kintamani, RT 001/ 014, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Baca juga: Kasus Kokain Steve Emmanuel, Polisi Koordinasi dengan Kepolisian Belanda
"Jadi ada dua (alasan Steve pakai kokain). Satu pergaulan, (dua) dikasih orang, kemudian pakai (karena) dikasih, lama-lama beli sendiri," kata Erick kepada wartawan, Jumat.
Namun, Erick mengatakan pihaknya tidak menyelidiki lingkup pergaulan atau kalangan artis untuk mencari tersangka lainnya. Sebab, polisi mengejar asal pemberian kokain yang diterima Steve, yaitu jaringan internasional.
Dalam kasus ini, Steve mengaku mendapatkan kokain dari Belanda.
"Saya tidak ke bawah (penyelidikan ke tingkat pergaulan) kalau saya cari ke bawah kayaknya tidak. Jaringannya ke atas sudah, kami kan fokusnya ke atas, kalau jaringan yang lebih atas lagi ya jaringan internasional itu," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap. Dalam pengakuannya, Steve menggunakan kokain sejak 2008.
Akibatnya, ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: Steve Emmanuel Gunakan Kokain untuk Bangun Kepercayaan Diri
"Sementara ini Steve masih di-BAP, dia tidak menyatakan itu namun di BAP sudah menyampaikan ke kami bahwa jaringannya-jaringannya ini," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/29/09070181/pengakuan-steve-emmanuel-usai-ditangkap-dengan-kokain-dari-belanda
No comments:
Post a Comment