Pages

Tuesday, March 19, 2019

Aksi Saling Olok Warnai Sidang Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani - CNN Indonesia

Surabaya, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3) diwarnai aksi saling olok antara tim penasihat hukum dengan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para pengunjung sidang di Ruang Cakra PN Surabaya pun hingga terbahak sampai bertepuk tangan menyaksikan tingkah penasihat hukum dan saksi ahli.

Salin olok ini diawali ketika salah satu penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi keberatan terhadap perbuatan saksi ahli pidana Jusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan Surabaya yang tengah menjawab pertanyaan JPU dengan membaca kertas yang dibawanya.

"Mohoh maaf Yang Mulia. Saya ragu kalau saksi ahli ini benar-benar ahli. Ini saksi ahli pidana atau saksi ahli membaca?" keberatan Aziz kepada Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono.


Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Anton tetap mempersilakan Jusuf melanjutkan keterangannya dengan membaca secarik kertas yang ada ditangannya. Lalu, tiba giliran ketua tim penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara yang membaca salah satu pasal untuk bertanya kepada Jusuf. 

Di tengah pertanyaan, Jusuf lantas memotong pertanyaan Aldwin yang saat itu tengah membaca keterkaitan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Sebentar Yang Mulia. Kok (dia) baca juga seperti saya? Saya tadi diprotes. Ini sekarang baca," kata Jusuf yang kemudian disambut gelak tawa seisi Ruang Cakra.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang sedari awal mendampingi suaminya yang bersidang pun dibuat gemas dengan jalannya sidang. Ia bahkan berkali-kali sampai harus beranjak dari tempat duduknya, sembari memandang jengkel ke arah saksi ahli Jusuf. 

"Ini siapa sih saksi ahlinya? Gemes," kata Mulan yang saat itu mengenakan busana stelan dan kerudung berwarna merah hati.


Penolakan Terhadap Kapasitas Saksi Ahli

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, Ahmad Dhani menolak kehadiran saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Dendy Eka Puspawadi, yang dihadirkan JPU. Dendy adalah saksi ahli dari Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur.

Mulanya Dendy bisa memberi kesaksian dengan lancar saat ditanyai oleh JPU. Ia juga menjawab sesuai dengan pengetahuannya sebagai saksi ahli ITE.

"Informasi elektronik adalah satu dari sekumpulan data baik foto, video, dan tulisannya secara elektronik," jawab Dendy saat ditanyai JPU dalam sidang.

Tak berselang lama, saat giliran kuasa hukum Dhani yang mengajukan pertanyaan kepada ahli, mereka mempertanyakan kapasitas sang saksi. Aldwin mengatakan berdasarkan riwayat pendidikannya, Dendy diketahui sarjana jurusan Kimia dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

"Bagaimana bisa seorang ahli kimia dijadikan saksi ahli ITE?" tanya Aldwin.

"Ahli memang pendidikannya Kimia tapi kita lihat dari jabatannya, ahli mengetahui tentang hal tersebut," timpal JPU.

Aldwin menuturkan landasannya menolak kesaksian dari Dendy, adalah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menyebut berdasarkan Bab Penjelasan Pasal 43 huruf J UU ITE saksi ahli harus memiliki keilmuan linier S1 dan S2 di bidang ITE.

"Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia. Enggak nyambung sama sekali. Sangat tidak dibenarkan," tutur Aldwin.

Lebih lanjut, pihak Dhani pun bersikukuh untuk menolak keabsahan Dendy sebagai saksi ahli ITE, untuk memberikan kesaksian dalam kasus kliennya. Sebab, kata mereka, berdasarkan pasal peraturan terbaru, Diskominfo daerah tak lagi bisa mengutus perwakilannya untuk memberikan kesaksian sebagai ahli, dalam persidangan. 

Aldwin mengatakan, kini hanya lembaga pusatlah yang mempunyai wewenang mengirimkan orang untuk bertugas menjadi saksi ahli dalam persidangan. Artinya dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) saja. 

"Kami menolak saksi ahli ini Yang Mulia. Ditambah lagi, ahli ini juga tak berkompeten," ujar Aldwin.


Menjawab keberatan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono pun mengabulkannya bahwa saksi ahli tak diperkenankan memberikan keterangannya dalam persidangan. 

"Baik. Kalau menolak kan berarti tidak ada pertanyaan. Ya sudah kan?" kata Anton. 

Dendy sebagai saksi ahli pun segera meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berada di ruang sidang hanya selama 15 menit. (frd/kid)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190319203249-12-378861/aksi-saling-olok-warnai-sidang-ujaran-idiot-ahmad-dhani

No comments:

Post a Comment