JPU menggunakan dua pasal kepada Steve. Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang menjual, membeli, atau perantara narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kilogram.
Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Sementara, Steve sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan memiliki kokain 92,04 gram beserta alat hisapnya pada 21 Desember 2018.
"Kokain terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 7 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa Pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rinaldi dalam dakwaan yang dibacakan di Ruang 10 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/3) dikutip dari Antara.
JPU sendiri tak menyebutkan ancaman pidana terhadap Steve Emmanuel dalam dua pasal itu. Namun, diketahui bahwa pasal 114 ayat (2) memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 tahun hingga 20 tahun.Sementara, Pasal 112 ayat (2) memuat pidana penjara seumur hidup, atau penjara lima tahun hingga 20 tahun.
"Terdakwa mendapat barang bukti satu botol narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan cara membeli dengan harga 10 ribu euro dan dirupiahkan sekitar Rp150 juta dari Dwiki (DPO) pada kamis 6 September 2018. Maksud membeli untuk konsumsi sendiri," kata JPU Rinaldi, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Djong itu.
JPU juga mengatakan narkotika jenis kokain yang diamankan dari terdakwa telah dimusnahkan sebanyak 91 gram dan disisakan sebanyak 1,04 gram untuk uji laboratorium.
Terhadap dakwaan JPU, Steve tidak memberikan tanggapan. Dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.
Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.
(sur) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190321203918-12-379576/steve-emmanuel-didakwa-dengan-pasal-pidana-mati
No comments:
Post a Comment