"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Hilda Vitria atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Video: Sebelum Divonis, Keluarga Kriss Hatta Gelar Doa Bersama
Kriss Hatta menikahi Hilda. Drama itu memanjang setelah Hilda mengaku tak merasa dinikahi dalam jumpa pers-jumpa pers yang ia gelar.
Tapi pada perjalanannya, eks kekasih Billy Syahputra itu malah mengakui bahwa memang pernah menikah dengan Kriss dalam sidang.
(hnh/kmb)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment