JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," ujar Evi kepada Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
"KPU juga menerima tiga surat dari Partai Gerindra dan SK pemberhentiab untuk lima caleg terpilih dan digantikan oleh empat dari daftar caleg yang mempunyai surat terbanyak berikutnya, salah satunya adalah Mulan Jameela," imbuh Evi.
Baca juga: Lepas Kangen, Mulan Jameela Unggah Video Ahmad Dhani dan Safeea
Diberitakan sebelumnya, Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.
"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/21/18045571/kpu-pastikan-mulan-jameela-jadi-anggota-dpr-2019-2024
No comments:
Post a Comment