Penetapan Mulan sebagai anggota DPR tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Mulan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat XI menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih, Mulan lebih dulu dikenal sebagai penyanyi. Kariernya mencuat saat menjadi vokalis Ratu dan kemudian melanjutkan peruntungannya dengan bersolo karier.
Mulan Jameela dalam acara kampanye Prabowo Subianto. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda) |
Selain terjun ke dunia musik dan akting, istri Ahmad Dhani ini juga mencoba peruntungannya menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2019. Mulan maju dengan kendaraan Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto.
https://news.detik.com/berita/d-4716059/jalan-berliku-mulan-jameela-dari-panggung-hiburan-ke-senayan
No comments:
Post a Comment