Kolase Tribunnews.com/Jeprima, KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kolase penyanyi Mulan Jameela, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sosok penyanyi Mulan Jameela selama ini selalu menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Mulan Jameela santer disebut sebagai perusak rumah tangga Maia Estianty dan Ahmad Dhani.
Kini, Mulan Jameela mendapat julukan perebut kursi orang lantaran berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah menggeser dua nama teman satu partainya.
Sudah diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mulan Jameela berhasil menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak, dan Fahrul Rozi yang saat itu meraih suara terbanyak keempat di Partai Gerindra.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Sontak saja, Mulan Jameela menjadi bulan-bulanan netizen.
Setiap tingkah laku, ucapan, dan busana yang dipakai istri Ahmad Dhani ini begitu disorot publik.
Setelah gaya busana dan hijab yang menjadi perhatian, unggahan terbaru Instagram Mulan kini mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Mulan Jameela mengunggah foto endorse tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.
Unggahan ini lantas direspon oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut.
Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," jelas Saut.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan Mulan agar melaporkannya ke KPK, dan nantinya Direktorat Gratifikasi KPK akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi haknya atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" papar Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," imbuhnya.
Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK dilakukan demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.
Saut menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).
"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," tandasnya.
(*)
No comments:
Post a Comment