Secara etik, kata Lucius, anggota DPR wajib menjaga citra dan kehormatan dewan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR yang menjelaskan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung maupun luar gedung DPR.
"Kode etik itu sudah berlaku sejak 2015. Jangan sampai karena baru dilantik, Mulan ini belum baca panduan integritas sehingga masih merasa sebagai artis ketika memanfaatkan media sosial untuk urusan yang berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR," ujar Lucius kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/10).
Jika Mulan masih mengulangi perilaku sebagai warga biasa atau artis, menurut Lucius, tak heran apabila masyarakat tak menaruh hormat pada anggota DPR. Terlebih masyarakat akan lebih menyoroti sikap Mulan mengingat latar belakangnya sebagai selebritas.
Ia mengingatkan agar Mulan dan anggota DPR lain yang dulunya selebritas menyadari bahwa DPR adalah lembaga terhormat. Selain itu mereka juga harus fokus bekerja sebagai anggota DPR alih-alih mengurus kegiatannya saat masih menjadi selebritas.
"Kalau masih sibuk ngurusi kerjaan lama sebagai artis, tentu kerjaan pokok sebagai wakil rakyat akan terganggu, dan kode etik dua dunia itu tentu saja berbeda," katanya.
Lucius menuturkan, pekerjaan selebritas dan anggota DPR sangat berbeda. Sebagai selebritas, mereka mengandalkan ekspresi seni dan citra diri sebagai jualan ke publik. Sementara sebagai wakil rakyat, seorang anggota berada pada lembaga terhormat dan bersumpah untuk bekerja bagi kepentingan rakyat dan bangsa.
Jika seorang anggota masih berpikir dan bertindak sama seperti ketika belum menjadi anggota DPR, maka bisa jadi anggota itu hanya berkontribusi buruk pada lembaga tersebut.
"Karena itu penting menjaga laku pribadi, karena banyak orang yang selembaga akan turut menanggung risiko citra yang buruk hanya karena seseorang tidak bisa menghargai lembaga parlemen," tutur Lucius.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya juga telah mengingatkan Mulan terkait unggahan tersebut. Saut mengingatkan agar setiap pejabat negara sebaiknya melaporkan ke Direktorat Gratifikasi terlebih dahulu terkait kegiatan endorsement. Saut menegaskan saat ini Mulan tidak hanya berprofesi sebagai artis namun juga pejabat negara.
Teguran KPK terhadap Mulan bermula dari unggahan istri Ahmad Dhani itu di akun instagram. Mulan mengunggah kacamata yang ia sebut dikirim oleh sebuah toko.
Unggahan itu kemudian dihapus Mulan. Dalam unggahan berikutnya Mulan mengucapkan terima kasih kepada Saut atas masukannya yang disebutnya positif.
Kata Mulan, kasus kacamata ini akan dijadikan sebagai pelajaran untuk dirinya dan pihak terkait.
"Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yang sudah dikirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dulu," tulis Mulan.
No comments:
Post a Comment