JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani memberikan komentarnya terhadap Prabowo Subianto yang saat ini menjadi menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," singkat Dhani saat jumpa pers di kediamannya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden
Tak banyak komentar Dhani terkait pilihan Prabowo menjadi menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dhani merupakan pendukung sekaligus juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Meski demikian, Dhani menegaskan akan tetap mendukung Prabowo menjadi presiden RI pada pilpres selanjutnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Ini Pesan Baladewa
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
Hari ini, Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan terkait kasus ujaran kebencian.
Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Teriakan dan Fadli Zon
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Rumah Ahmad Dhani Dipasangi Tenda dan Spanduk Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vaHlwZS9yZWFkLzIwMTkvMTIvMzAvMTMyODQyMTY2L2FobWFkLWRoYW5pLWFuZ2thdC1iaWNhcmEtcHJhYm93by1zdWJpYW50by1tYXN1ay1rYWJpbmV0LWpva293aT9wYWdlPWFsbNIBdWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vaHlwZS9yZWFkLzIwMTkvMTIvMzAvMTMyODQyMTY2L2FobWFkLWRoYW5pLWFuZ2thdC1iaWNhcmEtcHJhYm93by1zdWJpYW50by1tYXN1ay1rYWJpbmV0LWpva293aQ?oc=5
No comments:
Post a Comment