Hal itu karena Nikita beserta barang bukti kasusnya baru akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin pekan depan. Padahal awalnya, pelimpahan itu akan dilakukan hari ini namun akhirnya ditunda.
"Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Selama ditahan, Irwan menuturkan Nikita tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anaknya yang baru berusia tujuh bulan.
Alasannya, Nikita harus tetap memberikan ASI untuk buah hatinya itu.
"Kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil, tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya. Kami juga koordinasikan dengan bagian Tahti (tahanan dan bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil," tuturnya.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan status tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mantan suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.
[Gambas:Video CNN]
Pada Kamis (30/1) malam, Nikita ditangkap oleh anggota Polres Jaksel. Dia dijemput polisi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Pemanggilan itu dilakukan untuk penyerahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan. Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan melakukan ibadah umrah.
Lalu, pemanggilan kedua pada 7 Januari. Kali ini Nikita tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah. (dis/ain)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDAxMzExOTQ0NDQtMTItNDcwNjAzL2RpdGFoYW4tbmlraXRhLW1pcnphbmktdGV0YXAtZGlpemlua2FuLWJlcmktYXNpLXVudHVrLWFuYWvSAQA?oc=5
No comments:
Post a Comment