JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta terhadap tergugat keluarga Gen Halilintar telah memasuki tahap persidangan.
Kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan persidangan telah bergulir sebanyak empat kali.
Namun dari pihak Gen Halilintar tidak menghadiri persidangan kasus pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca juga: Keluarga Gen Halilintar Mangkir Lagi, Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tetap Berlanjut
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
Selain itu, mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," kata Yoshi saat ditemui di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Yosh mengatakan, upaya tersebut telah dilakukan.
Baca juga: Sebelum Gugat, Nagaswara dan Gen Halilintar Sudah 3 Kali Mediasi
Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.
"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ungkapnya.
Menurut keterangan Yosh, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.
Baca juga: Selain Tanpa Izin, Gen Halilintar Dinilai Ubah Lirik dan Aransemen Lagu
"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.
Sebagai informasi, pihak Gen Halilintar sudah empat kali mangkir dari empat kali agenda persidangan.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018.
Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Yosh Mulyadi mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menurut pantauan Kompas.com, video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL2h5cGUvcmVhZC8yMDIwLzAxLzI5LzE4MzMzMTM2Ni9uYWdhc3dhcmEtc2ViYXItc3VyYXQtcGFuZ2dpbGFuLWdlbi1oYWxpbGludGFyLWRpLWtvcmFuLWRhbi1rYW50b3Itd2FsaT9wYWdlPWFsbNIBfWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vaHlwZS9yZWFkLzIwMjAvMDEvMjkvMTgzMzMxMzY2L25hZ2Fzd2FyYS1zZWJhci1zdXJhdC1wYW5nZ2lsYW4tZ2VuLWhhbGlsaW50YXItZGkta29yYW4tZGFuLWthbnRvci13YWxp?oc=5
No comments:
Post a Comment