Pages

Wednesday, August 8, 2018

Noktah Polri di Sewindu Kasus Video Porno Luna Maya-Cut Tari

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus video porno yang melibatkan Nazril Irham atau Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari tahun 2010 kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, sebuah lembaga yang menamakan diri Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus tersebut.

Gugatan praperadilan diklaim untuk mendapat kepastian hukum terutama menyangkut status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Pasalnya, meski sudah delapan tahun, Luna Maya dan Cut Tari belum juga disidang. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus juga belum dikeluarkan.

Belakangan gugatan tersebut ditolak hakim sehingga kasus tersebut dinyatakan masih berjalan.


Sementara Ariel sudah menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dan kini sudah bebas.
Lambannya kasus tersebut dinilai Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai bentuk ketidakprofesionalan polisi dalam menangani perkara.

Dampaknya, kata Neta, masyarakat semakin tidak percaya karena menilai polisi bisa bertindak sesukanya dalam menerapkan aturan atau hukum yang berlaku.

Noktah Polri di Sewindu Kasus Video Porno Luna Maya-Cut TariLuna Maya. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)

"Seperti ada kepentingan tertentu atau hal yang mencurigakan. Kenapa polisi pilih kasih penanganan perkara, sehingga kasus berlarut. Masyarakat akan semakin tidak percaya dengan Polri karena ini menunjukkan tidak profesional," kata Neasaat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/8).

Menurut Neta, tidak ada alasan bagi polisi untuk menggantung kasus tersebut sehingga bertahun-tahun lamanya bagi Luna Maya dan Cut Tari menyandang status tersangka. Apalagi menghentikan kasus tersebut. 

Sebab, menurut neta, barang bukti yang dibutuhkan polisi mengungkap kasus itu juga sudah ada. 

"Dalam kasus ini alat buktinya jelas. Kalau alat buktinya enggak ada, maka semestinya Ariel enggak bisa dihukum," kata Neta

Oleh karena itu, lanjut Neta, semestinya polisi segera menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini juga untuk memastikan status hukum terhadap dua artis tersebut.

"Kalau mendiamkan kasus ini sama saja menzalimi orang-orang yang disebut sebagai tersangka karena harusnya bisa selesai, tapi ini dibiarkan berlarut larut. Jadi, nasib orang ini tersandera," kata Neta

Senada dengan Neta, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan penanganan kasus asusila itu merupakan contoh pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini karena penyidik bisa saja memanfaatkan status tersangka mereka untuk kepentingan tertentu di lain waktu.

Noktah Polri di Sewindu Kasus Video Porno Luna Maya-Cut TariCut Tari. (Detikcom/Ismail)

"Ini menurut saya adalah pelanggaran hak asasi manusia karena status mereka bergantung kepada penyidik. Ketika dia berulah sedikit saja, maka langsung diporses lagi," kata Mudzakir saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sayangnya, lanjut Mudzakir, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara rinci mengenai batas waktu bagi Kepolisian menindaklanjuti laporan.  

Juga dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana hanya menyebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Kriterianya terbagi ke dalam empat kelompok, yakni perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit.

"Dalam KUHAP memang enggak disebut berapa lama penyidikan bisa dilakukan," kata Mudzakir.


Hal ini, kata dia, memang kerap menimbulkan polemik karena membuka ruang bagi penyidik kepolisian mengulur waktu menangani perkara. Lebih jauh, menurut Mudzakir Kapolri perlu membuat produk hukum atau aturan terkait hal ini.

"Peraturan pelaksanaan KUHAP tidak ada. Makanya semestinya penegak hukum, Kapolri membuat aturan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Penyidik juga memerlukan ini. Jadi, Juklak atau juknisnya harus ada," kata dia.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, kasus ini tidak digantung oleh penyidik dan masih dalam penanganan.

Dengan begitu status Luna dan Cut Tari masih tersangka hingga kini. Keduanya dijerat dengan pasal 55 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, setiap kasus punya tingkat kesulitan berbeda-beda dalam penaganannya. (sur)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180808150931-12-320555/noktah-polri-di-sewindu-kasus-video-porno-luna-maya-cut-tari

No comments:

Post a Comment