Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
"Belum, belum ada tersangka. Biasanya kan ada penetapan. Nah ini belum keluar penetapannya (tersangkanya)," ujar Adi.
Adi menerangkan, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sudah melakukan gelar perkara. Tapi, Adi belum menerima hasil gelar perkara tersebut.
"Gelarnya (perkara) sudah. Tapi hasil gelarnya gue belum dapat," ucapnya.
Sebelumnya, santer diberitakan Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Buntut dari laporan yang dibuat Nikita pada Senin (9/10/2017).
Nikita melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya karena atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nikita melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Nikita melaporkan Sam Aliano yang melaporkannya ke Komisi Penyiaran.
Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani tersebut berimbas pada pencekalan tayang acaranya di televisi dan beberapa kontrak kerja Nikita dinonaktifkan sementara, sehingga Nikita merasa dirugikan secara materi.
Rahmat Himran dilaporkan karena disebut telah memberikan keterangan bohong terkait tuduhannya kepada Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Rahmat melaporkan Nikita ke polisi atas cuitannya tersebut. Namun, polisi menolak pelaporan tersebut karena kurangnya alat bukti.
Nikita Mirzani juga melaporkan dua akun Twitter dengan nama PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo karena dinilai telah menyebarkan informasi palsu soal unggahannya di Twitter tersebut.(*)
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/08/13/polisi-belum-tetapkan-tersangka-terkait-kasus-yang-dilaporkan-nikita-mirzani
No comments:
Post a Comment