"Setelah didalami oleh penyidik, maka berkesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (26/11) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ia dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai Rp200 juta.
Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di rumah dinasnya.
Saat itu Ahmad Dhani bercerita dirinya sedang membangun proyek pembangunan vila di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada Zaini untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan lima persen.
Frans Barung Mangera. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)
|
Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut, jika pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.
Kasus Ujaran Idiot
Sementara itu, berkas kasus ujaran idiot yang juga menjerat Ahmad Dhani disebutkan bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Minggu ini akan kita lakukan pelimpahan tahap pertama kasus yang menyangkut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Ahmad Dhani ke JPU yaitu di Kejati Jatim," kata Frans saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.
Penyidik, kata Frans Barung, juga sudah siap untuk dilakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti. Barang bukti itu pula juga telah dicocokan dengan keterangan saksi-saksi ahli.
"Kita siap untuk dilakukan pengujian. Dan, pengujian sudah kita beberkan untuk penguatan dari pada saksi yang ada kemudian petunjuk dan juga saksi ahli sudah kita tuangkan dalam berita acara," kata dia.
Frans menerangkan barang-barang bukti itu berupa akun media sosial, transmisi, status unggahan, dan alat yang digunakan Ahamad Dhani untuk membuat dan menyebarkan video vlog 'idiot' nya itu.
Sementara itu soal saksi meringankan yang diajukan pihak Dhani, Frans Barung mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menunggu namun tak jua datang. Ia menyebut pihaknya sudah tak bisa menunggu lebih lama lagi.
"Ya kita sudah tidak ini lagi, apa yang sudah diajukan oleh saudara Ahmad Dhani itu saksinya beberapa kali sudah kita tunggu dan yang bersangkutan juga ingin supaya penyidik Polda Jatim datang ke Jakarta saya kira ini sudah kita tidak penuhi," kata dia.
Sebelumnya Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penyidik tekah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan pihak Pentolan Gerakan #2019GAntiPResiden tersebut
Dua saksi ahli itu adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan ahli pidana asal Universitas Trisakti Jakarta.
Keduanya kata Yusep, sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (13/11) lalu. Namun, dari tiga saksi yang diajukan Dhani, masih ada satu yang belum memenuhi pemeriksaan.
"Untuk beberapa saksi ahli sudah kita lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, dan saksi yang meringankan oleh pihak Ahmad Dhani pun sudah kami akomodir, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Yusep saat ditemui di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa (20/11).
Kasus ujaran idiot bermula dari rekaman media sosial saat Dhani dan kelompoknya mendapatkan adangan kelompok massa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Atas perbuatannya itu, kader Partai Gerindra ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Polisi pun kini sudah menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
(frd/kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181126175921-12-349366/polisi-setop-usut-dugaan-penipuan-vila-oleh-ahmad-dhani
No comments:
Post a Comment