KOMPAS.com - Wacana mengenai body shaming atau penghinaan terhadap fisik seseorang kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Ini disebabkan penghinaan warganet kepada aktris Dian Nitami, yang membuat murka Anjasmara sebagai suami Dian.
Anjasmara mengancam akan memidanakan warganet pemilik akun @corissa.puteri yang dianggap telah menghina bentuk fisik istrinya.
Melakukan body shaming memang dapat diancam pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016
Meski begitu, body shaming merupakan delik aduan. Orang yang merasa bentuk fisiknya dihina harus melaporkan penghinanya ke polisi.
Dengan demikian, polisi tidak dapat langsung menindaklanjuti aksi body shaming tanpa ada laporan.
Lalu seperti apa ancamannya? Berikut infografiknya:
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/17384951/infografik-ancaman-pidana-untuk-pelaku-body-shaming
No comments:
Post a Comment