"User akan kita jadwalkan, kita jadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi terhadap VA, dan bagi usernya," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/1/2019).
Namun, saat ditanya apakah pengguna tersebut akan ditetapkan tersangka, Yusep mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan. Nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melihat rekam data digital yang ada.
Sementara saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan, Yusep mengatakan dalam waktu dekat ini. Tetapi pengguna tersebut masih dipanggil sebagai saksi.
"Dan itu perkembangannya sementara kita panggil sebagai saksi," pungkas Yusep.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati menyebut pengguna layanan prostitusi pun bisa diproses.
Ada pasal untuk itu. Pasal tersebut termasuk ke dalam Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tepatnya Pasal 12.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan memanggil pengguna layanan prostitusi pada Rabu (31/1) mendatang. Yang dipanggil adalah pengguna layanan Vanessa Angel yang hanya dikenal dengan nama Rian.
Rian yang selama ini berstatus sebagai saksi akan dimintai keterangannya sekali lagi.
"Jadi nanti pada saat datang hari Rabu, kita lihat aja nanti," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).
Luki menambahkan pihaknya mengapresiasi dukungan dari tim ahli dalam penanganan kasus ini. Dari penjabaran ahli pidana itulah pihaknya mengetahui jika ada pasal yang bisa menjerat pengguna.
"Kami sudah dapat dukungan dari saksi maupun tim ahli. Kami akan coba kita konstruksikan dan sudah jelas pasal-pasalnya," lanjut Luki.
(iwd/iwd)
No comments:
Post a Comment