JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani dipastikan akan diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).
Hal ini terkait dengan jadwal sidang yang akan dihadiri Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari yang sama.
"Tadinya mau dibawa hari ini, tapi ya sesuai hari sidang saja, kan efektif besok pagi bisa pakai pesawat. Jadi akhirnya tidak hari ini," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Rabu (6/2/2019).
Aldwin pun meminta agar Dhani hanya dihadirkan saat persidangan, tanpa harus ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Tolak Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Jawa Timur
"Jadi setiap ada agenda persidangan dimohonkan kepada PN yang sekarang kewenangannya untuk dihadirkan, setelah itu pulang lagi. Tidak kemudian dipindah di sana, kasihan dong ya," ujarnya.
"Saya sih sebagai lawyer yang menangani perkara di Jatim untuk perkara Mas Dhani yang pasal 27 ayat 3 kita akan persiapkan dan mendampingi Mas Dhani dan dipastikan Mas Dhani akan hadir setiap persidangan. Walaupun dia ditahan di sini," tambah Aldwin.
Sebelumnya, menurut rencana, Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Sidoarjo
Pemindahan ini lantaran Dhani harus mengikuti sidang dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/06/16034321/kamis-ahmad-dhani-diberangkatkan-ke-surabaya-untuk-jalani-sidang
No comments:
Post a Comment