"Ketika seseorang itu menyatakan banding, berarti proses hukumnya itu beralih pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini PT. Jadi sekarang beliau ini tahanan Pengadilan Tinggi," ujar Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
PT DKI juga mengeluarkan penetapan soal Ahmad Dhani, yang harus menjalani sidang di Surabaya. Surat PT DKI, menurut Oga Darmawan, ditujukan ke kepala rutan.
"Kemudian juga ada eksekusi dari jaksa yang harus dilaksanakan untuk besok persidangan di Surabaya. Surat-surat sudah ada, lengkap semua," ujarnya.
Tapi Oga belum mengetahui kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya atau kembali ke Jakarta seusai sidang perdana, Kamis (7/2).
"Jadi mau kembali atau tidak, masih tergantung. Yang penting pihak rutan harus siap. Misalnya balik lagi, pihak rutan harus siap. Kalau akhirnya tidak kembali dan dititipkan di Surabaya, tidak apa-apa selama surat-surat sudah lengkap," papar Oga.
Oga menyebut PT DKI hanya menyebut soal peminjaman tahanan (bon) Ahmad Dhani. Oga kembali menyerahkan keputusan jadi tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke otoritas terkait
"Kalau PT ternyata larut malam kembalinya dan memutuskan untuk ditahan di sana, ya wewenang sanalah," imbuh Oga.
Simak Juga 'Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya':
(fdn/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4416155/karutan-cipinang-belum-pastikan-penahanan-ahmad-dhani-pindah
No comments:
Post a Comment