Pages

Monday, March 4, 2019

Al dan Dul Batal Sambangi Komnas HAM soal Penahanan Dhani - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua putra Ahmad Dhani, Al-Ghazali Kohler dan Abdul Qodir Jaelani batal menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (4/3).

Sebelumnya, Al dan Dul, sapaan akrabnya, disebut bakal mengadukan indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dialami musikus Dewa tersebut, dalam kasus hukum yang kini menjeratnya.

Pengacara Dhani Hendarsam Marantoko mengatakan Al dan Dul batal datang lantaran masih berada di luar kota.

"Kedatangan hari ini ke Komnas HAM ditunda, karena Mbak Mulan, Al, dan Dul masih di luar kota, demikian disampaikan," kata Hendarsam melalui pesan singkat, Senin (4/3).

Pengacara Ahmad Dhani Zahid, sebelumnya mengatakan kedatangan keluarga kliennya ke Komnas HAM terkait perkara penahanan 30 hari Dhani yang seharusnya habis pada Sabtu (2/3).

Namun, tiba-tiba muncul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, perpanjangan hingga 60 hari ke depan.

"Seharusnya Mas Dhani itu keluar 2 Maret masa penahanannya kan habis ya, tapi tahu-tahu PT DKI ada perpanjangan, selama 60 hari ke depan," katanya.

Menurut dia perpanjangan penahanan itu juga cacat prosedur lantaran kliennya, kata Zahid, juga menolak untuk menandatangani surat perpanjangan.

"Sedangkan Mas Dhani itu tidak pernah tanda tangan dan ndak pernah nerima surat perpanjangan itu. Secara prosedural kan harus ditandatangani, disetujui, dan menerima surat perpanjangan tersebut," katanya.

Ditambah lagi, Zahid mengaku pihaknya juga tak mengetahui secara pasti apa alasan penahanan Dhani itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya.
[Gambas:Video CNN] (sah)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190304141924-20-374374/al-dan-dul-batal-sambangi-komnas-ham-soal-penahanan-dhani

No comments:

Post a Comment