"Alhamdulillah dua saksi yang hari ini hadir sangat-sangat meringankan Mas Dhani," kata salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahadian usai sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2019).
Menurut Aldwin, saksi ahli ITE tidak sesuai kapasitasnya. Ahli ITE Kominfo Pemrov Jatim, Dedi Eka Puspawadi yang dihadirkan JPU ternyata lulusan bidang kimia.
Kemudian saksi kedua yakni Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Yusuf Yakobus Siswandi telah mencabut dua keterangan di BAP.
"Karena ahli berpedoman pada R Soesilo dalam BAB hukum pidana itu harus perorangan tidak boleh badan hukum tidak boleh perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI maka itu tidak dapat dibenarkan," lanjutnya.
Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang dihadirkan JPU selama persidangan Dhani. Kamis (21/3), Dhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. Yakni dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
(sun/bdh)
No comments:
Post a Comment