JAKARTA, KOMPAS.com - Martin Pratiwi berharap Polda Metro Jaya bisa bertindak cepat dalam menangani laporannya.
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi terkait kasus penggelapan dan penipuan kerja sama bisnis.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi. Berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Pratiwi di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Suami Martin Pratiwi: Penyelesaian Kekeluargaan Dianggap Basi oleh Ashanty
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty ke polisi pada 30 Juli 2019 dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
Kuasa Hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa Ashanty melanggar perjanjian kerja sama.
Ashanty tidak memberikan hak atas keuntungan dari perjanjian kerja sama tersebut.
Baca juga: Pindah ke PN Purwokerto, Gugatan Martin Pratiwi ke Ashanty Naik Jadi Rp 14,3 Miliar
Dalam kerja sama ini, Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik, sedangkan Ashanty pihak yang memasarkan dan mengelola keuangan.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.
Baca juga: Digugat Rp 9,4 M, Ashanty Mengaku Baru Dua Kali Bertemu Martin Pratiwi
"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar dia.
Saat ini, kata Udhin, kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi dari pihak kepolisian.
"Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," kata Udhin.
Baca juga: Martin Pratiwi Ungkap Alasan Baru Gugat Ashanty Rp 9,4 Miliar
Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/25/161428310/laporkan-ashanty-ke-polisi-martin-pratiwi-semoga-ditindak-cepat
No comments:
Post a Comment