Matamata.com - Gisella Anastasia resmi melaporkan pelaku penyebar video syur ke polisi.
Gisella Anastasia menjerat pelaku tersebut dengan Undang-Undang ITE.
"Pasalnya disini ada yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Gisella Anastasia.
Lebih lanjut, kuasa hukum Gisella Anastasia menegaskan bahwa pelaku akan diancam penjara selama 6 tahun.
"Undang-undang tentang ITE itu ancamannya semuanya (Pasal-pasal) 6 tahun penjara," imbuh Sandy Arifin.
Gisel sendiri melaporkan semua akun yang menyebarkan video syur mirip dirinya.
Ia berharap bisa bertemu dengan akun yang pertama kali menyebarkan link video syur mirip diirnya.
https://www.matamata.com/seleb/2019/10/25/161305/pelaku-penyebar-video-syur-gisella-anastasia-terancam-6-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment