Potong gigi bisa dilihat dari alasannya.
Dream - Artis Elly Sugigi tengah menjadi perbincangan. Dia baru saja melakukan treatment berupa potong gigi.
Setiap makhluk diciptakan dengan tubuh yang lengkap. Setiap anggota tubuh memiliki fungsinya masing-masing.
Tetapi, tidak bisa dipungkiri ada sebagian dari kita yang terlahir kurang sempurna. Bisa dikatakan terlahir dalam kondisi cacat.
Pun demikian, cacat pun ada banyak sekali kadarnya. Mulai dari ringan hingga parah.
Sebagai contoh untuk cacat ringan seperti gigi tonggos. Ini merupakan kondisi di mana gigi tersusun tidak rapi secara alami sehingga berpengaruh terhadap penampilan dan membuat tidak percaya diri.
Untuk mengatasinya, biasanya akan dipakai beberapa cara. Salah satunya dengan memotong gigi, bisa juga dengan memasang kawat gigi.
Dalam Islam, terdapat anjuran untuk berdandan agar terlihat rapi dan enak dipandang. Tetapi, bagaimana hukumnya memotong gigi menurut syariat?
1 dari 3 halaman
Haram Mengubah Ciptaan Allah, Tapi...
Dikutip dari Konsultasi Syariah, dalam kaidah fikih, hukum dasar mengubah ciptaan Allah adalah haram. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 119.
Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah Muhammad SAW melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu mengubah ciptaan Allah.
Hadis itu menjadi dasar diharamkannya mengubah struktur gigi yang normal. Perbuatan ini termasuk amalan yang dilaknat oleh Rasulullah.
Tetapi, terdapat pengecualian yang menjadi sebab dibolehkannya mengubah gigi, baik dengan cara dipotong maupun dengan kawat. Syaratnya, memotong gigi dilakukan karena kebutuhan.
2 dari 3 halaman
Boleh Jika Karena Kebutuhan
Dalam hal ini, gigi boleh dipotong jika tumbuh tidak dalam susunan normal atau bisa dibilang cacat. Misalnya gigi tonggos, yang membuat susunannya tidak rapi.
Tentu susunan gigi tonggos menimbulkan beberapa masalah pada penderitanya. Seperti susah untuk makan atau bicara, atau menormalkan penampilan.
Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, An Nasai, dan Abu Dawud, dijelaskan kejadian saat sahabat 'Arjafah bin As'ad RA mengalami luka pada hidungnya akibat peperangan.
" Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku menggantinya dengan emas."
3 dari 3 halaman
Potong Gigi Untuk Menghilangkan Aib
Syeikh Ibnu Utsaimin membagi dasar perbaikan gigi menjadi dua. Masing-masing berdampak hukum berbeda.
Jika perbaikan gigi dilakukan pada kondisi normal dengan tujuan agar terlihat lebih indah atau cantik, maka dihukumi haram. Tindakan ini dianggap mengubah ciptaan Allah.
Pada wanita tentu memerlukan tindakan ini untuk estetika atau keindahan. Sehingga, larangan ini lebih ditekankan pada pria.
Sedangkan apabila alasan perbaikan gigi dilakukan untuk memperbaiki kecacatan, maka dibolehkan. Kondisi cacat membuat orang yang mengalaminya menjadi tidak menarik dipandang.
Mengubah susunan gigi cacat dibolehkan. Tindakan ini digolongkan dalam upaya untuk menghilangkan aib, bukan menambah kecantikan.
(Sumber: Konsultasi Syariah)
No comments:
Post a Comment