Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ahmad Dhani dikenai hukuman percobaan selama 6 bulan. Hukuman percobaan itu efektif ia jalani hingga 29 Juni 2020.
Hibnu Nugroho (Andi/detikcom) |
"Selama menjalani hukuman percobaan, terpidana dilarang melakukan perbuatan yang masuk kategori perbuatan pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12/2019).
Selama 6 bulan ke depan, Ahmad Dhani dilarang melakukan pelanggaran hingga kejahatan. Seperti melanggar lalu lintas saat membawa sepeda motor/mobil hingga mengulangi lagi perbuatannya, yaitu berkicau di Twitter yang bermuatan hate speech.
"Baik kejahatan warungan atau kejahatan ITE," tegas guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
No comments:
Post a Comment