Pages

Tuesday, December 31, 2019

Jalani Hukuman Percobaan, Ahmad Dhani Tidak Boleh Lakukan Hal-hal Ini - detikNews

Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo resmi bebas dari penjara untuk kasus kicauan di Twitter 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Namun ia langsung menjalani proses hukuman pidana percobaan untuk kasus ujaran 'idiot' terhadap sebuah ormas. Apa itu hukuman percobaan?

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ahmad Dhani dikenai hukuman percobaan selama 6 bulan. Hukuman percobaan itu efektif ia jalani hingga 29 Juni 2020.

Jalani Hukuman Percobaan, Ahmad Dhani Tidak Boleh Lakukan Hal-hal IniHibnu Nugroho (Andi/detikcom)

"Selama menjalani hukuman percobaan, terpidana dilarang melakukan perbuatan yang masuk kategori perbuatan pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12/2019).
Selama 6 bulan ke depan, Ahmad Dhani dilarang melakukan pelanggaran hingga kejahatan. Seperti melanggar lalu lintas saat membawa sepeda motor/mobil hingga mengulangi lagi perbuatannya, yaitu berkicau di Twitter yang bermuatan hate speech.

"Baik kejahatan warungan atau kejahatan ITE," tegas guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Let's block ads! (Why?)

https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg0MTQzNi9qYWxhbmktaHVrdW1hbi1wZXJjb2JhYW4tYWhtYWQtZGhhbmktdGlkYWstYm9sZWgtbGFrdWthbi1oYWwtaGFsLWluadIBAA?oc=5

No comments:

Post a Comment