TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Sule dan Lina telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada 20 September 2018.
Lina sempat mengajukan mutah, yakni harta dari suami untuk istri.
Mutah yang diajukan Lina berupa permintaan hak rumah dan ruko.
Sayangnya majelis hakim menolak permintaan mutah tersebut.
Kendati begitu, sebagai suami nyatanya Sule menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan mengabulkan permintaan Lina.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Dose Hidayat, kuasa hukum Sule membenarkan kalau pihak sang komedian telah menyetujui permintaan Lina.
http://www.tribunnews.com/seleb/2018/09/29/sule-kabulkan-permintaan-lina-atas-rumah-dan-ruko
No comments:
Post a Comment