JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Senin (26/11/2018), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang ia ajukan kepada suaminya Vicky Prasetyo.
Laporan tersebut berisi tentang dugaan perusakan rumah Angel Lelga saat Vicky menggerebek dirinya di dalam rumah pada Senin (19/11/2018) dini hari.
Angel Lelga tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 18:00 WIB, bersama dengan Fiki Alman dan didampingi kuasa hukum Angel, I Nyoman.
Sayangnya, Angel tak bersedia membicarakan masalah yang menerpanya itu. Bahkan, ketika selesai menjalani pemeriksaan selama empat jam, Angel tetap tak mau menanggapi pertanyaan dari awak media.
Baca juga: Vicky Prasetyo: Jujur Saya Kasihan pada Angel Lelga
Sementara menurut kuasa hukum Angel, I Nyoman, kliennya menjalani pemeriksaan dari penyidik seputar perisitiwa penggerebekan yang dialami oleh Angel.
"Yang ditanyakan itu seputar kejadian, siapa-siapa saja pelaku utamanya, siapa saja yang terlibat sebagai pelaku melakukan perusakan, yang menangani (laporan) itu Jatanras," ucap Nyoman ditemui saat mendampingi Angel di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Kata Nyoman, kliennya menyangkakan dua pasal kepada pihak terlapor, yakni Vicky, adapun dua pasal tersebut adalah 163 dan 170 KUHP.
"Pasalnya, dugaan pasal 170 dan 163, masuk pekarangan tanpa izin, kalau 170 itu (tentang) melakukan perusakan secara bersama-sama," ucap Nyoman.
Pihak Angel sendiri tak membawa barang bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan, terkait barang bukti, Nyoman mengaku bahwa hal tersebut akan segera ditunjukkan saat olah TKP oleh dilakukan.
"Barang bukti itu mungkin secepatnya (polisi) akan ke TKP, bisa besok, secepatnya lah ya, polisi juga bergerak cepat (menangani laporan)," ungkap Nyoman.
Baca juga: Usai Drama Penggerebekan, Vicky Prasetyo Minta Maaf pada Angel Lelga
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/27/081131610/jalani-pemeriksaan-angel-lelga-enggan-berkomentar
No comments:
Post a Comment