JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pihak keluarga akan sulit bertemu Dhani jika penahanan kliennya itu dipindahkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Hendarsam, pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya sama dengan "hukuman" bagi keluarga Dhani.
Oleh karena itu, keluarga merasa keberatan jika Dhani dipindahkan.
Baca juga: Yakin Banding Diterima, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Bebas
"Cukuplah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum. Kenapa keluarga dihukum? Dengan Mas Dhani pindah ke sana, maka akses keluarga untuk bertemu, berinteraksi, berkomunikasi menjadi tertutup," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Dhani saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Dhani dipindah ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Daftar Banding ke Pengadilan
Menurut Hendarsam, penahanan Dhani tidak perlu dipindah hanya karena alasan tersebut.
Kejaksaan Negeri Surabaya bisa menjemput Dhani ke Rutan Cipinang untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya.
"Negara, dalam hal ini kejaksaan negeri mempunyai anggaran kok untuk melakukan penjemputan berkala setiap sidang," kata Hendarsam.
Baca juga: Ke Rutan Cipinang, Fadli Zon Pastikan Ahmad Dhani Tak Dicoret dari Caleg
Kasus Dhani di Surabaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya.
Pada Oktober 2018, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata "idiot" dalam vlog-nya itu.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Mau Diistimewakan di Penjara
Vlog tersebut viral dan memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Dia dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/15473001/pihak-ahmad-dhani-tolak-dipindah-ke-surabaya
No comments:
Post a Comment