Pages

Tuesday, March 26, 2019

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Segera Ajukan PK - detikHot

Jakarta - Hukuman narkoba Ridho Rhoma diperpanjang 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, pelantun 'Menunggu' itu hingga saat ini belum juga menerima salinan putusan tersebut.

Jika nantinya putusan sudah resmi diterima, kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengatakan akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Ya kita belum menerima putusan secara menyeluruh dari kasasinya. Pastinya nanti kalau sudah menerima secara resmi kita akan melakukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK)," kata Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3/2019).

"Nah syarat PK itu harus ada putusan yang sudah diterima masing-masing, jadi diterima oleh Ridho, oleh Jaksa juga. Nanti baru kita akan ajukan PK. Termasuk nanti apa saja pertimbangan yang akan kita bantahkan, yang akan kita jawab pertimbangan-pertimbangan tersebut. Jadi untuk sementara karena belum menerima putusan tersebut jadi kita belum bisa mengomentari," sambungnya.

Achmad Cholidin mengatakan, awalnya ia hanya mengetahui kalau putusan tersebut masih belum pada tahap final. Terlebih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab soal nasib hukum kliennya tersebut.

"Iya, kita kan hanya tahunya putusan itu masih dalam perbaikan. Kalau dari MA kan cuma berupa vonisnya. Kita kan belum tahu pertimbangannya seperti apa," kata Achmad Cholidin.

"Di satu sisi, Ridho sudah 126 hari ditahan juga saat itu, kemudian sudah menyelesaikan tahapan rehab juga. Kok bisa tahu tahu ada putusan itu? Dasarnya apa? Nah itu yang kita belum tahu," ia menandaskan.

Ridho Rhoma sebenarnya sudah divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia pun sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Kini, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
(hnh/nkn)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13

Let's block ads! (Why?)

https://hot.detik.com/celeb/d-4484542/divonis-15-tahun-penjara-ridho-rhoma-segera-ajukan-pk

No comments:

Post a Comment