Pengusaha muda Rian Subroto telah menggelontorkan uang Rp 80 untuk membooking jasa esek-esek Vanessa Angel. Namun ternyata, 'jasa' Vanessa Angel cuma Rp 35 Juta.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
"Bahwa untuk pekerjaan yang ditawarkan tersebut terdakwa menjanjikan fee Rp 25 juta kepada saksi Vanessa Angelia Adzan als Vanessa Angel," demikian bunyi surat dakwaan itu.
"Namun saksi Vanessa Angelia Adzan als Vanessa Angel meminta tambahan karena lokasi yang berada di luar kota. Akhirnya terdakwa menaikkan menjadi Rp 35 juta," lanjut surat dakwaan itu.
Video: Rian Subroto, Pengusaha yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa uang Rp 35 juta sebagai fee jasa kencan telah ditransfer ke rekening Vanessa Angel oleh terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska.
Sebelumnya, Endang mendapat transferan dari Fitriandri alias Vitly Jen. Endang seharusnya mendapat untung Rp 10 juta dari transaksi itu namun dia baru menerima Rp 5 juta dari Vitly Jen.
Dua muncikari kasus prostitusi online Vanessa Angel telah disidang. Sidang kedua kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan.
JPU berjanji menghadirkan saksi-saksi di sidang minggu depan. Termasuk saksi pembooking Vannessa Angel, Rian Subroto yang sosoknya masih misterius.
(ken/nkn)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment