Selain melaporkan mantan suaminya, Fairuz juga melaporkan seseorang bernama Rey Utami dan Pablo Benua.
Pelaporan itu dilakukan oleh Fairuz dengan didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan kakaknya Ranny Fahda Rafiq. Mereka melaporkan ketiga orang tersebut dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ranny mengatakan mantan suami Fairuz telah melakukan perbuatan tercela dengan menyebarkan kalimat berkonten asusila lewat unggahan di akun Youtube.
"(Mantan) suami Fairuz dan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua menyebarkan kalimat, konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranny di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7).
Dikatakan Ranny, dalam unggahan video di Youtube itu, menuliskan kalimat yang tidak pantas. Ranny menilai kalimat itu tidak benar dan merugikan bagi Fairuz.
"(Dalam video itu) menyebutkan bahwa organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur," ujar Ranny.
Menurut Ranny, Fairuz telah memprotes soal unggahan video tersebut namun tidak mendapat respon dari pihak mantan suaminya.
"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut, tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," tutur Ranny.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu yakni Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701195451-12-408074/fairuz-a-rafiq-polisikan-mantan-suami-soal-bau-ikan-asin
No comments:
Post a Comment