BANJARMASINPOST.CO.ID - Resmi! Vanessa Angel ditahan Polda Jatim terkait kasus prostitusi online artis. Sebelumnya, sang ayah hanya pasrah.
Polda Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online artis itu.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Baca: Reaksi Billy Syahputra Saat Siti Nurhaliza Komentari Wajahnya, Terkait Kriss Hatta & Hilda Vitria
Baca: Perlakuan Ammar Zoni pada Irish Bella Saat Sakit dan Diinfus, Kata-kata Mantan Ranty Maria Disorot
Baca: Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani Ditahan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Soal Sabar Menghadapi Ujian
Baca: Dukungan Ifan Seventeen pada Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Setelah Ayah Al El Dul Itu Dipenjara
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.
"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya.
Pilih Bungkam
http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/30/resmi-vanessa-angel-ditahan-karena-kasus-prostitusi-online-artis-mulai-hari-ini-sang-ayah-pasrah
No comments:
Post a Comment