KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik lantaran unggahan foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya, @mulanjameela1 baru-baru ini.
Atas tindakan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorse hendaknya melaporkan terlebih dulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Mulan pun sudah memberikan klarifikasi bahwa foto itu merupakan endorsement.
Namun Mulan akhirnya menghapus foto tersebut karena permintaan dari pihak online shop.
Lantas, apa yang dimaksud gratifikasi?
Dilansir dari situs resmi KPK, www.kpk.go.id, penjelasan seputar gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Adapun tindakan gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri atau di luar negeri yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dari penjelasan tersebut, menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Sementara, gratifikasi akan dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima (pegawai negeri atau penyelenggara negara).
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/19/145925465/mulan-jameela-kacamata-gucci-dan-apa-itu-gratifikasi
No comments:
Post a Comment